Kapolres Bima Kota Nonaktif Diduga Terlibat Narkoba, Mabes Polri Ambil Alih Kasus

    Kapolres Bima Kota Nonaktif Diduga Terlibat Narkoba, Mabes Polri Ambil Alih Kasus
    Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro

    JAKARTA - Kasus dugaan pidana narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini berada di bawah pengawasan ketat Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Keputusan ini diambil untuk memastikan penanganan yang transparan dan akuntabel.

    "Iya, (penanganan pidana) kami tarik ke Mabes Polri, " tegas Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (13/02/2026).

    Meskipun detail kasus yang sedang didalami masih dirahasiakan, langkah penarikan kasus ke tingkat Mabes Polri mengindikasikan keseriusan dalam mengungkap tabir dugaan keterlibatan perwira menengah ini.

    Di sisi lain, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga tengah melakukan pemeriksaan etik terhadap AKBP Didik. Kabid Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir membenarkan hal tersebut, namun enggan memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses pemeriksaan etik yang sedang berjalan.

    Sebelumnya, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) telah menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid hanya menegaskan bahwa AKBP Didik kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mabes Polri.

    Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah kasus narkoba yang menjerat AKP Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Bima Kota, sebagai tersangka. Dugaan kuat menyebutkan AKBP Didik menerima aliran dana senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin.

    Dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTB, nama Koko Erwin terungkap sebagai pemasok sabu-sabu seberat 488 gram yang berhasil diamankan dari penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Komplek Asrama Polres Bima Kota.

    Atas perbuatannya, AKP Malaungi tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba, tetapi juga telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTB pada Senin, 9 Februari, berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (PERS) 

    narkoba korupsi kriminalitas kepolisian tindak pidana skandal
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Rumah di Perumahan Citra Persada Digerebek,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Panglima TNI Resmi Tutup Latsitarda Nusantara ke-46, Tegaskan Pentingnya Integrasi dan Kepemimpinan Humanis
    TNI AD Bangun Jembatan Aramco di Lima Puluh Kota, Perkuat Akses dan Ekonomi Warga
    Rakornispen TNI 2026 Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi Hadapi Perang Informasi
    Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan Polisi atas Dugaan Penipuan Rp2,4 T
    Satgas Kodam I/BB Pulihkan Sekolah Terdampak Banjir di Tapsel, Siswa Kembali Belajar Normal

    Ikuti Kami